Hukumnya Suami Atau Istri Selingkuh Menurut Islam

 hukumnya suami atau istri selingkuh

Sebagian ulama berpendapat, kalau istri selingkuh(atau suami selingkuh), maka nikahnya otomatis menjadi batal, suami-istri ini harus dipisahkan. Ada juga yang menyatakan tidak otomatis batal, namun tetap memilih sebaiknya –bahkan wajib– suami menceraikan istrinya yang telah terbukti selingkuh. Tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat selingkuh kemaksiatan besar seperti itu. Syaikh Prof. Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan (anggota majelis ulama besar Arab Saudi dan Islamic Fiqh Academy Liga Muslim Dunia) memaparkan: “Jika istri tidak lurus agamanya, sedangkan suami tak mampu memperbaikinya, maka dalam kondisi ini suami wajib menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi). Menurut Ibnu Taimiyah: “Jika istri berzina/selingkuh, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”. & APABILA,,,, SUAMI SELINGKUH = TALAK TIGA Apabila ada seorang suami melakukan hubungan sex dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan, selingkuh, jajan, maka otomatis dia telah menceraikan istrinya dengan tidak sengaja. Bahwa Rosululloh bersabda: "Apabila ada seorang lelaki/suami berzina, diharamkan baginya mengumpuli istrinya."(HR.Muslim) Dari hadits ini jelaslah apa yang lagi trend saat ini, selingkuh dan sejenisnxa adalah menceraikan istri/suami dengan tdk sengaja. Bila seorang suami/istri berzina setelah itu kembali pada suami/istri untuk melakukan hubungan sex maka hubungan tersebut zina walau suami/istri itu sah. 

 Hukumnya Suami Atau Istri Selingkuh Menurut Islam

Semoga Bisa Bermanfaat Bagi Sobat WanFi.
Terima Kasih Sobat WanFi Sudah Mengunjungi Website Kami.

Komentar Sesuai Artikel Di Atas Ya..
EmoticonEmoticon